Bawaslu Kota Bengkulu Buka Perekrutan 516 PTPS untuk Pilkada 2024

Kamis 19-09-2024,19:50 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Kota Bengkulu 2024, sudah dibuka. 

Perekrutan ini akan berlangsung dari tanggal 12 sampai 28 September 2024.

Bawaslu akan merekrut sebannyak 516 PTPS untuk ditempatkan di 516 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kota Bengkulu pada 27 November mendatang.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Respon Keluhan Jukir, Setoran Ditunda dan Pembagian Hasil Diperbarui

Bawaslu memberikan kesempatan kepada warga Kota Bengkulu yang ingin berperan dalam mengawasi proses pemungutan suara. 

Hal ini disampaikan oleh Leka Yunita anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kamis 19 September 2024.

"Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 telah dibuka dari tanggal 12 hingga 28 September. Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam," kata Leka Yunita. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Bimtek SPP-TIK, Dukung Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Tambah Leka, tugas utama PTPS nantinya adalah mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.

Mereka bertanggung jawab memastikan tidak ada pelanggaran selama pemilu mulai dari persiapan TPS pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan dan pengiriman hasil suara.

BACA JUGA:Daun Bawang Baik untuk Kesehatan, Ini Resep yang Dapat Kamu Sajikan di Rumah

"Tugasnya nanti memastikan tidak ada pelanggaran selama pemilu mulai dari persiapan TPS pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan dan pengiriman hasil suara," ujarnya. 

Lanjut Leka, dirinya menjelaskan bahwa total TPS di Kota Bengkulu mencapai 511 dan ditambah 5 TPS khusus, sehingga total berjumlah 516 TPS.

BACA JUGA:DLH Larang Pemasangan APK dan APS Pilkada di RTH Kota Bengkulu

Untuk itu, Bawaslu Kota Bengkulu berencana merekrut 516 PTPS dan setiap PTPS akan ditugaskan di satu TPS untuk memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan.

Kategori :