BENGKULU, BETVNEWS - Seorang ayah sambung atau ayah tiri berinisial Y-U warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu ditangkap atas kasus pencabulan disertai persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Unit PPA Polresta Bengkulu diback up Tim Resmob Macan Gading Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading Ipda Muhammad Ego Fermana membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Pj Bupati Bengkulu Tengah Serahkan SK Pensiun Rachmat Riyanto: Terima Kasih Pengabdiannya
BACA JUGA:Curi Uang dan HP Tetangga, Remaja di Kaur Terancam Hukuman 5 Tahun
Ipda Ego menjelaskan, aksi tindakan persetubuhan dilakukan oleh pelaku ini terjadi dirumah korban saat orang tuanya tidak ada.
Kesempatan itulah kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Setelah Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
BACA JUGA:5 Resep Minuman Ini Dipercaya Dapat Meredakan Asam Lambung, Kamu Perlu Coba
BACA JUGA:Terbanyak di Kecamatan Selebar, DPT untuk Pilkada Kota Bengkulu Sebanyak 276.623 Pemilih
Namun, pihak keluarga yang curiga melihat korban trauma kemudian mencari tahu dan barulah terungkap jika korban sudah dicabuli oleh terduga pelaku.
Pihak keluarga yang tidak terima, lantas melaporkan kejadian ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
Atas kejadian itulah, Tim Resmob yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bupati Erwin Kukuhkan Masa Jabatan 930 Anggota BPD di Seluma Jadi 8 Tahun