BENGKULU, BETVNEWS - Memasuki tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, mengingatkan pasangan calon dan partai politik (Parpol) mematuhi aturan terkait zona alat peraga kampanye (APK).
Jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindaklanjuti bersama Satpol PP
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Suyanto menyampaikan bahwa sebelum memasuki masa kampanye pihaknya telah mengirim surat kepada pasangan calon dan parpol untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan dan PKPU.
BACA JUGA:1.079 Pelamar CPNS Pemkot Bengkulu Ajukan Sanggah Administrasi, Hanya 2 yang Lolos
BACA JUGA:Jelang Perekrutan CPNS dan PPPK 2024, Satgas Saber Pungli Gelar FGD Bersama Pemkab Seluma
"Untuk semua pihak dapat memperhatikan zona kampanye dan lokasi pemasangan APK, terutama tempat yang dilarang sesuai dengan keputusan KPU," kata Tri Suyanto, Rabu 25 September 2024.
Zona dilarang APK seperti sepanjang median jalan mulai dari Desa Gunung Selan sampai dengan jalur dua Desa Tanjung Raman terkecuali depan kantor partai politik.
BACA JUGA:Jelang Perekrutan CPNS dan PPPK 2024, Satgas Saber Pungli Gelar FGD Bersama Pemkab Seluma
BACA JUGA:6 Minuman Detoks Pembersih Paru-paru, Bantu Usir Peradangan hingga Dampak Polusi
"Selanjutnya, seperti fasilitas pemerintah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat ibadah, maupun sekolah lembaga pendidikan. Jika, masih ditemukan pelanggaran APK yang tidak sesuai dengan zona di tetapkan selama masa kampanye. Pihak Bawaslu mengimbau untuk dilakukan penertiban secara mandiri," sambungnya.
BACA JUGA:13 Pelajar yang Lakukan Pengroyokan di Bengkulu Tengah Dikenakan Wajib Lapor
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Terima Kunjungan Kerja Kanwil DJBC Sumbagbar dan KPPBC Bengkulu
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP untuk menindaklanjuti dan dilakukan penertiban.
"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kami dari Bawaslu juga berkoordinasi dengan pihak terkait. Seperti, Satpol PP untuk menindaklanjuti jika masih ditemukan pelanggaran," jelasnya.
BACA JUGA:Cukup Bikin Rebusan Daun Pandan, Bisa Meredakan Demam hingga Meningkatkan Nafsu Makan