BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berkontribusi Lepaskan Lahan HGU PT SMM kepada 99 Keluarga di Kepahiang
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pasangan calon maupun parpol tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa hingga fasilitas pemerintah selama masa kampanye.
Hal ini guna memastikan peserta pilkada mematuhi aturan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA:Awas! Ini 5 Bahaya Gigitan Kecoa Bagi Tubuhmu, Bisa Sebabkan Iritasi Kulit
Sebagaimana diketahui, masa kampanye pasangan calon Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai pada hari ini 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan pencoblosan paslon pada 27 November 2024.