BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Bengkulu Tengah menyampaikan replik terhadap pembelaan Penasihat Hukum, nasib terdakwa dilihat pekan depan di agenda sidang vonis.
Adapun sidanf agenda replik itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, SH pada Jumat 27 September 2024.
BACA JUGA:8 Efek Samping Daun Ketumbar, Bisa Membahayan Tubuh Jika Dikonsumsi Secara Berlebihan, Cek di Sini
BACA JUGA:Manfaat Lain Salad Buah bagi Ibu Hamil, Mampu Mengontrol Berat Badan
JPU Kejari Bengkulu Tengah Arif Widodo Pohan, SH mengatakan dalam persidangan jawaban JPU terhadap pembelaan yang dibacakan Penasihat Hukum beberapa waktu yang lalu tidak berpengaruh pada dakwaan serta tuntutan mereka.
"Kita masih pada tuntutan yang kita bacakan beberapa waktu yang lalu yakni menuntut terdakwa Rully Oktavian dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan," ungkap Arif di muka persidangan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 7 Tanaman Ini Bisa Usir Tikus dari Rumah, Salah Satunya Serai
Setelah selesai persidangan Arif turut mengungkapkan bahwa mereka tetap dengan tuntutan dan tidak ada yang berubah serta masih berpegang teguh pada fakta persidangan yang ada.
"Berdasarkan fakta persidangan yang ada kita tegas sampaikan bahwa masih dengan tuntutan untuk pembelaan dari PH, saya rasa itu hak mereka," jelas Arif.
BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Daun Ketumbar untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui, Cek Disini
BACA JUGA:Cek Nutrisi dan Manfaat Daun Ketumbar untuk kesehatan, Dijamin 5 Masalah Tubuh Ini Ogah Mendekat
Dengan apa yang di sampaikan JPU Arif pada persidangan hari ini maka mereka menyerahkan hasil pada Majelis Hakim karena untuk keputusan akhir itu pada hakim.
"Replik sudah kita sampaikan saksi sudah kita hadirkan setelah itu kita kembalikan pada majelis untuk nasib terdakwa yang jelas kita masih memegang teguh tuntutan yang kita sampaikan," jelas Arif.
BACA JUGA:5 Resep Olahan Lezat dari Buah Manggis, Kamu Wajib Coba Buat di Rumah