BACA JUGA:Pemkab Kaur Buka 500 Kuota Penerimaan PPPK di Tahun Ini, Pendaftaran Sudah Dibuka
Sementara terdakwa Firman, dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, seta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp4 juta atau diganti kurungan penjara 8 bulan.
Pasca persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri mengatakan alasan terdakwa Firman divonis lebih berat lantaran terdakwa merupakan pimpinan atau Komandan Regu (Dandru) dari 2 terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Begini Cara Gunakan Lidah Buaya Sebagai Shampo, Rasakan Manfaatnya untuk Rambut
Serta merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki wewenang pencegah jika ada penyalahgunaan wewenang.
Namun justru terdakwa yang menyuruh anak buahnya untuk melakukan pungli.
Sementara menanggapi atas putusan hakim, pihaknya pikir-pikir dahulu.
"Kita menghormati atas putusan hakim, meskipun ada yang tidak sesuai dengan tuntutan kita namun kami masih menganggap hakim masih adil karena beban dari pelaku utama sama sama lebih berat. Selanjutnya kami menunggu arahan pimipinan," kata Firman.
Senada dengan JPU, penasihat hukum terdakwa Firman, Jafni Parma SH, memilih sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap memilih menerima atau banding.
"Kami masih akan berdiskusi dengan keluarga klien kami akan mengambil sikap apa," sambungnya.
BACA JUGA:Marak Pelajar Terlibat Geng Motor, Pj Walikota Bengkulu Minta Kepsek SD-SMP Beri Pengawasan Ekstra
Sementara itu, terdakwa Wahyu melalui penasihat hukumnya Dede Frastien, menyatakan menerima vonis tersebut karena pihak sependapat dengan apa yang diputuskan oleh hakim.
"Pihak kami menerima vonis hakim, karena hukuman minimum pasal 11 yakni 1 tahun, dan hakim juga menerima pledoi kami sebelum nya yang meringankan hukuman terhadap klien kami," kata Dede.