BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri RI serta Tim Ditjen Bina Keuangan Daerah. Peserta yang hadir berasal dari BPKD dan Beperida se-Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Sekda Isnan Fajri menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:40 Sekolah di Seluma Ajukan Rehab Fisik untuk Tahun 2025
BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Ajak Masyarakat Pilih Calon Gubernur dengan Rekam Jejak Baik
"Pengelolaan keuangan daerah yang baik akan berdampak pada pemerintahan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran," kata Sekda Isnan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.
BACA JUGA:Keberhasilan Pemkot Bengkulu Tangani Stunting Diapresiasi Pemkab Tapin BACA JUGA:Ini 3 Cara Mengonsumsi Mentimun yang Benar untuk Kesehatan, Jangan Sampai Salah!"Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat bagi masyarakat, serta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
BACA JUGA:Mudah Banget! Ini 6 Cara Olah Seledri sebagai Obat Tradisional
BACA JUGA:Rohidin-Meriani Dapat Dukungan Warga Betungan, Targetkan Menang 90 Persen
Terkait hal tersebut, lanjut Sekda Isnan, dalam penyusunan APBD, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri selalu menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya.
Pedoman tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan, kebijakan, serta teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini 4 Efek Samping Konsumsi Seledri Berlebihan, Bisa Sebabkan Masalah Hormon
BACA JUGA:8 Daftar Makanan Sehat yang Bisa Mengatasi Perut Kembung, Kamu Perlu Konsumsi Ini
"Sebagai bagian dari itu, telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBD tahun 2025," ungkapnya.