Bawaslu Kota Bengkulu Tegaskan Pelaku Politik Uang dan Kampanye Hitam Dikenai Sanksi Pidana Pemilu

Sabtu 05-10-2024,18:03 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan bahwa penggunaan politik uang dan kampanye hitam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu 2024 akan dikenakan sanksi pidana Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, pelanggaran dalam Pilkada dibagi 3 jenis. 

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Damai, Kapolda Bengkulu Gelar Ngopi Bareng di Rumah Dinas

Pertama pelanggaran prosedur, sanksinya berupa sanksi adminstrasi. Kemudian sanksi etik kaitannya dengan petugas penyelenggara.

"Lalu sanksi pidana bagi pelanggaran pidana Pilkada, kalau politik uang dan kampanye hitam jelas pidana Pemilu itu," kata Ahmad Maskuri.

BACA JUGA:Tabung Gas Helium Meledak, 3 Rumah di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu Rusak

Tambah Ahmad, setiap aporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu, pihaknya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu

"Segala jenis pelanggaran yang dilaporkan itu, akan dilakukan kajian awalnya, apakah melanggar adminstrasi, apakah melanggar etik, atau melanggar pidana pemilihan," tambahnya.

BACA JUGA:KPU Seluma Terima Logistik Pilkada 2024: Tinta, Segel, dan Bilik Suara

Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan Gakumdu yakni pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan pemantauan berlangsung secara efektif dan pelanggaran dapat ditindak dengan cepat. 

Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Bengkulu dapat berlangsung aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang seharusnya netral.

BACA JUGA:Sereh Punya Sifat Antibakteri, Ini Manfaat yang Dapat Kamu Rasakan Jika Mengonsumsinya

"Kami berkomitmen untuk mengedukasi ASN dan masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas Pemilu. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.

BACA JUGA:Korem 041/Garuda Emas Bengkulu Bagikan Sembako ke Purnawirawan dan Senam Massal di HUT ke-79 TNI

Sebagai informasi, dikutip dari situs Hukumonline.com Terhadap tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Kategori :