Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

4 Bupati Bersaksi, Ungkap Penyerahan Uang untuk Kemenangan Rohidin

4 Bupati Bersaksi, Ungkap Penyerahan Uang untuk Kemenangan Rohidin

4 Bupati Bersaksi, Ungkap Penyerahan Uang untuk Kemenangan Rohidin--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan lima saksi, yaitu empat kepala daerah aktif dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saksi-saksi tersebut diminta memberikan keterangan terkait dugaan permintaan uang untuk mendukung pemenangan Rohidin dalam kontestasi Pilkada.

BACA JUGA:Kasus Pernikahan Dini di Seluma Capai 89 hingga Juni 2025, Mayoritas Masih Usia SMA

BACA JUGA:Percepat Infrastruktur, Pengadaan Alat Berat Masuk Usulan RPJMD Seluma 2025–2029

Keempat kepala daerah yang dihadirkan yaitu:

Arie Septia Adinata (Bupati Bengkulu Utara) mengaku diminta Rp1 miliar namun hanya menyanggupi Rp200 juta.

Erwin Octavian (mantan Bupati Seluma) menyetorkan Rp500 juta.

Rachmat Riyanto (Bupati Bengkulu Tengah) diminta Rp750 juta, namun hanya memberi Rp500 juta.

Zurdinata (Bupati Kepahiang) juga memberikan Rp500 juta melalui Badan Saksi Nasional.

BACA JUGA:Punya Kebiasaan Makan Junk Food Tapi Ingin Mulai Hidup Sehat? Terapkan 6 Tips Ini untuk Menghentikannya

BACA JUGA:Rutinkan Olahraga Ringan Ini Sehari-hari, Baik untuk Kesehatan Tubuh

Selain itu, saksi Nirwansyah Arifin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa uang dikumpulkan dari kepala sekolah dan diserahkan dalam kardus kepada ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

“Kumpulan uang tersebut dimasukan kedalam kardus/karung lalu saya serahkan kepada ajudan Rohidin Mersyah,” jelas Nirwansyah di persidangan.

Menurut JPU KPK RI, Ade Azharie, uang tersebut diklaim untuk keperluan partai, namun diserahkan kepada ASN dan tidak melalui mekanisme resmi partai.

“Beberapa keterangan menyebut bahwa penyerahan uang dilakukan untuk partai, tetapi tidak melalui bendahara partai. Uang justru diserahkan langsung ke ASN atas perintah Rohidin,” ujar Ade Azharie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: