BETVNEWS - Terbukti bersalah, Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti bersama istrinya Lili Martiani Maddari, divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor Bengkulu 8 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah. Bahkan majelis hakim yang dipimpin oleh Admiral juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ridwan Mukti, untuk dihapuskan hak politiknya selama 2 tahun pasca dirinya selesai menjalani masa hukuman. “Mengadili terdakwa 1 dan terdakwa 2, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pasal 12 huruf a UU Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp. 400 juta. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Ridwan Mukti berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun” kata Admiral Keputusan inipun sontak membuat kegaduhan baik di dalam maupun di ruang sidang pengadilan. Ratusan massa ini tak kuasa menahan tangis dan berebut ingin bersalaman dengan Ridwan Mukti. Namun pengamanan yang dilakukan aparat membuat situasi sempat ricuh dan RM pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan tanpa bisa bertemu dengan keluarganya. Bahkan 1 diantara keluarga sempat pingsan karena tak kuasa menahan haru. “Pak Ridwan,, Pak Ridwan,, ijinkan kami bertemu Pak Polisi.. “ teriak histeris keluarga Ridwan Mukti. Atas putusan ini, penasehat hukum Ridwan Mukti mengaku keberatan, namun pihaknya mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. “Kita pikir-pikir ya, putusan itu copy paste dengan dakwaan. Dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya itu saja. Kita bukan soal lebih ringan lebih beratnya, yang jelas putusan ini tidak sesuai dengan fakta. Kita akan tunggu dan pikir-pikir atas kasus ini” ujar M Rujito, penasehat hukum Ridwan Mukti. Jaksa penuntut umum KPK pun juga mengaku masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim, karena tuntutan yang diberikan adalah 10 tahun sedangkan vonis yang dijatuhkan lebih rendah yakni 8 tahun penjara. “Kita akan pikir-pikir baiknya kedepan untuk rasa keadilan, apakah upaya hukum atau menerima putusan, intinya itu. Kami diberi waktu 7 hari oleh Undang-undang untuk menentukan sikap, apakah akan banding atau menerima putusan ini” Jelas Haerudin, juru bicara tim JPU KPK. (Zuhri)
8 Tahun Penjara, Vonis RM dan Istri Dinilai “Copy Paste” Dakwaan
Kamis 11-01-2018,17:35 WIB
Kategori :