Hanya saja sertifikasi triwulan ke III ini masih menunggu terlebih dahulu, sehingga Kemendikbud belum dapat memproses SK sebagai guru penerima TPG triwulan III.
"Yang jelas SK turun baru bisa diproses dan dipastikan anggaran juga turun Rp13 M," tambahnya.
(Jul)