BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Pimpinan Periode 2024-2029
"Untuk masa kerja PTPS ini dari 23 hari sebelum pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran bayarannya Rp800 ribu," pungkasnya.
(Jul)