BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma memperpanjang perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 1 Oktober sampai 0 Oktober 2024.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya pelamar PTPS sempat tidak memenuhi dari kebutuhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, Bawaslu Seluma akan melakukan tahapan seleksi PTPS berikutnya.
BACA JUGA:KPU Seluma Gelar 2 Kali Debat Paslon Bupati-Wakil Bupati, Ini Jadwalnya
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, sebelumnya pendaftar PTPS sebanyak 350 orang.
Sedangkan yang dibutuhkan oleh Bawaslu Seluma sebanyak 374 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Siapkan Debat Kandidat Cagub-Cawagub untuk Pilkada 2024
Setelah diperpanjang, sampai Senin 7 Oktober 2024, jumlah pendaftar PTPS sudah mencapai 615 pelamar.
"Sebelumnya belum memenuhi dari kebutuhan. Sehingga untuk PTPS kami perpanjang. Saat ini sudah 7 hari diperanjang, pelamar sudah sebanyak 615 orang," kata Ketua Bawaslu Seluma.
BACA JUGA:1.089 Guru Belum Terima TPG Triwulan III, Ini Kata Kadis Dikbud Seluma
Lebih lanjut, Gandi mengatakan setelah proses pendaftaran selesai, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas persyaratan serta tahapan pendaftaran.
Nantinya seluruh anggota PTPS yang direkrut akan diberikan bimtek dan pembekalan oleh Bawaslu Seluma sebelum bertugas pada hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Generasi Milenial Dominasi Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Seluma
"Setelah semua tahapan perekrutan PTPS selesai, selanjutnya akan dilakukan bimtek dan pembekalan kepada seluruh PTPS yang terpilih," ujarnya.
Sementara itu, untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp800 ribu.