BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Seluma menggelar rekonstruksi kasus pembacokan 2 anggota polisi yang menyebabkan 1 anggota Polres Seluma meninggal dunia pada 2 Agustus 2024 lalu saat melakukan penangkapan di area perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Seluma.
Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan di lingkungan Polres Seluma, pada Kamis 10 Oktober 2024.
JK (16) anak pelaku dari tersangka almarhum Ardan, melakoni 25 adegan dalam kasus pembacokan 2 anggota Polres Seluma.
BACA JUGA:Guru Honorer SLB Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya
Dalam rekonstruksi ini, korban dan tersangka almarhum Ardan diperagakan oleh anggota kepolisian.
Adegan dimulai dari anggota kepolisian saat hendak melalukan penangkapan terhadap tersangka Ardan dan anak pelaku JK (16).
Saat itu kedua tersangka tidak menerima kehadiran kepolisian langsung melkukan penghadangan dan menyerang polisi dengan senjata tajam.
Selanjutnya setelah melakukan penyerangan secara membabi buta, Kanit Pidum Ipda Bambang terkena serangan senjata tajam di pergelangan tangan.
Kemudian rekonstruksi berlanjut ke TKP ke-2, saat itu korban Briptu Sony yang jatuh saat diserang oleh kedua tersangka hingga melakukan pembacokan secara membabi buta terhadap 1 anggota Polres Seluma.
BACA JUGA:Forum Ekonomi Regional di Bengkulu: Tingkatkan Investasi untuk Pembangunan Daerah
Lalu adegan berikutnya, anggota kepolisian melakukan reka adegan menembak kedua pelaku, akibat tak mengindahkan perintah pihak kepolisian.
Setelah menembak kedua pelaku, kemudian pihak kepolisian mengamankan senjata yang dipegang JK (16) lalu kemudian memborgol kedua tersangka.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD Sampah hingga Oktober Baru Rp804 Juta
Lalu pihak kepolisian membawa anggotanya yang menjadi korban pembacokan menggunakan tandu untuk dibawa ke Rumah sakit.