BENGKULU, BETVNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, mencatat kasus pernikahan dini sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2024 sebanyak 158 kasus.
Nanang Kepala Bimas Kantor Kemenag wilayah Seluma mengatakan rata rata yang melangsungkan pernikahan dini bersusia dibawah 17 tahun.
Dari 14 kecamatan Kabupaten Seluma, terbanyak di Kecamatan Talo Kecil 33 kasus, lalu disusul kecamatan semidang alas 30 kasus.
"Angka pernikahan dini tahun ini hingga oktober cukup tinggi ada 158 kasus, dan rata - rata yang mengajukan dispensasi pernikahan dini dibawah umur 17 tahun," kata Nanang, Jumat 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Penyakit Ngorok pada Hewan Ternak Mulai Menyebar di Bengkulu, Berikut Penanganannya
BACA JUGA:DISUKA Unggul Polling Sementara, Direspon Positif Petinggi PKS Kota Bengkulu
Lanjutnya , faktor terjadinya dispensasi nikah atau pernikahan dini didominasi karena unsur “kecelakaan” atau hamil di luar nikah.
“Faktor tertinggi karena dispensasi ya karena hamil duluan. Tapi disisi lain juga karena kedua belah pihak sudah memenuhi syarat, diantaranya sudah ada persetujuan dari kedua orang tua, perekonomian dinilai cukup, sehat secara fisik, dan lain sebagainya,” ujar Nanang.
Dari tahun ke tahun pernikahan dini di Kabupaten Seluma terus terjadi setiap tahunnya.
Dimana di tahun 2021 ada 125 kasus dan tahun 2022 ada 168 kasus serta di tahun 2023 ada 184 yang mengajukan permohonan pernikahan dini.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Semidang Alas Maras Terendam Banjir
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemprov Bengkulu, BKD Tunggu Perintah BKN
Sementara di tahun 2024 ini hingga bulan Oktober sudah mencapai 158 kasus.
Menurutnya dalam hal ini perang orang tua sangat penting dalam mendidik anak yang berkaitan dengan pengetahuan agama ataupun pengetahuan umum lainya.
Karena jika anak dan orangtua atau tidak dibekali pengetahuan, maka akan awam terhadap pengetahuan agama.