BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu memperingatkan lurah dan perangkatnya, termasuk Ketua RT, untuk tidak terlibat dalam aktivitas kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam Pilkada Kota Bengkulu 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Selidiki 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada: 1 Dihentikan, 1 Diteruskan ke KPU
"Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71" ujar Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, pada sabtu 12 november 2024.
BACA JUGA:SPT Jukir di 20 Titik Areal Pasar Minggu Telah Habis, Bapenda Larang Lakukan Pungutan
Selain itu, Pasal 70 undang-undang yang sama juga melarang pasangan calon melibatkan lurah dalam kegiatan kampanye.
"Sanksinya bisa berupa pidana Pemilu," tambahnya.
BACA JUGA:Rakerwil PKS Bahas Kemenangan di Pilkada, Kader Maju di Kota Bengkulu dan Rejang Lebong Fokus Utama
Bawaslu saat ini sedang memproses laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan perangkat kelurahan dalam kampanye di Kampung Melayu.
"Laporan sedang ditelusuri oleh pengawas," kata Ahmad.
BACA JUGA:Kecamatan Sukaraja Penerima Terbanyak Bantuan Beras 10 Kg di Seluma, Ada 2.234 Penerima
Jika terbukti melanggar, kasus akan dibawa ke Sentra Gakkumdu untuk penanganan sesuai hukum.
(Ajeng)