BENGKULU, BETVNEWS - Saterskrim Polres Seluma menyebut, berkas pemeriksaan tujuh orang penyegelan kantor Desa Dusun Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu dinyatakan lengkap P.21 oleh Kejari Seluma.
"Berkas 7 orang tersangka telah kita serahkan. Saat ini kami masih menunggu pemeriksaan berkas oleh Jaksa Kejari Seluma dinyatakan lengkap P.21," tegas IPTU Prengki Sirait Kasatrekrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah penyidik Polres Seluma akan menyerahkan para tersangka ke Jaksa.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap. Kemudian barulah kami limpahkan para tersangka ini," ujarnya.
BACA JUGA:Pengusaha Kopi Kepahiang Sebut Tidak Ada Alasan untuk Tidak Mendukung Rohidin
Diketahui untuk 7 tersangka sendiri saat ini tidak ditahan di Polres Seluma, namun dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Seluma.
Tidak ditahan 7 tersangka ini, kata Kasatreskrim, karena dijamin oleh Pemdes Dusun Baru bahwa mereka tidak akan melarikan diri serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.
BACA JUGA:Cegah Penuaan Dini Hingga Kerontokan Rambut, Ini 7 Manfaat Kacang Mete Bagi Kecantikan
"Mereka dijamin oleh Pemdes Dusun Baru, jadi 7 tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tegasnya.
Adapun 7 warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
BACA JUGA:Hari Pertama Operasi Zebra Nala, Polres Bengkulu Selatan Jaring 50 Pelanggar
Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
Hal itu dilakuka akibat dari tuntutan masyarakat akan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi, membuat masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa.
BACA JUGA:OJK Gandeng Jurnalis Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan