BENGKULU, BETVNEWS - Empat tersangka telah ditetapkan oleh Kejari Seluma pada 14 Oktober 2024 kemarin, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma pada tahun 2008.
Salah satu dari keempat tersangka yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi.
Menyikapi hal ini, pihak keluarga Murman Effendi akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Seluma pasca ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tetapkan Lokasi Tes SKD CPNS Tahun 2024 di Gedung Asrama Haji
Hal tersebut diungkapkan Yulmadi selaku juru bicara keluarga H. Murman Effendi.
"Kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Pak Murman ke Kejari Seluma. Kita akan coba mengusulkan dahulu diterima atau tidaknya yang jelas kita berusaha dulu," ungkapnya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bengkulu Tengah Gelar Operasi Zebra Nala 2024, Berikut Pelangaran yang Ditindak
Dasar pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan tersebut, dikarenakan H. Murman Effendi dalam kondisi sakit gula, yang memerlukan pengecekan rutin setiap seminggu sekali.
"Pak Murman punya penyakit gula setiap minggu harus kontrol, atas dasar tersebut kita ajukan pengusulan penangguhan penahanan," ujarnya.
BACA JUGA:Kadis Dikbud Seluma Sebut PPPK Ingin Sertifikasi Wajib Tambah Jam Mengajar
Menurutnya, penyakit gula darah Murman Efendi sering kambuh jika pola makan tidak terjaga.
Sehingga dengan kondisi ini, pihak keluarga sangat mengkhawatirkan kondisi kesehatan Murman Efendi yang saat ini telah ditahan di Lapas Malabero Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gandeng BRIN Gelar FGD Produk Unggulan Daerah
"Dengan pihak Kejari Seluma telah kami sampaikan ini. Mereka minta kita masukan surat permintaan penangguhan penahanan ini, agar bisa mereka pelajari dan memutuskan bisa tidaknya dilakukan penangguhan," sampai Yulmadi.
BACA JUGA:Polisi Masih Tunggu Kelengkapan Berkas 7 Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru