Polisi Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kerap Beraksi di Kawasan Argamakmur

Selasa 15-10-2024,16:54 WIB
Reporter : Shafrawi Salam
Editor : Ria Sofyan

"Penangkapan dilakukan pada 21 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Dimana pelaku kriterianya adalah pengedar dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 48 paket," kata Iptu Rizqi, Selasa 15 Oktober 2024.

Lalu berselang satu bulan, pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya berinisial W-P (23), warga Pasar Atas Desa Gunung Selan pada 10 Oktober 2024.

"Penangkapan dilakukan pinggir jalan Gang Menanti Desa Rama Agung, Kecamatan Agamakmur pada Kamis 10 Oktober sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan barang bukti satu paket kecil narkotika golongan satu, dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu-sabu dan satu unit handphone warna gold beserta sim card," kata Iptu Rizqi, Selasa 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:6 Cara Menyimpan Cabai Merah Agar Tahan Lama, Awet Berminggu-minggu Tanpa Takut Busuk

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Sementara itu, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan Polres Bengkulu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :