BENGKULU, BETVNEWS - Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial D-S dan W-P.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Argamakmur.
Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Adapun pelaku D-S ditangkap pertama kali pada 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:DPRD Seluma Usulkan Pimpinan Definitif untuk Waka I dan II, Ketua Umum Belum
BACA JUGA:Pelamar PPPK Nakes Pemprov Bengkulu Belum Ada yang Memenuhi Syarat Jelang 5 Hari Penutupan
D-S diamankan di kontrakan yang berada di Gang Rambutan Desa Rama Agung, Kecamatan Argamakmur.
Dari pelaku D-S, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 48 paket sabu.
Terdiri dari 43 paket kecil sabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah dan berada dalam pipet warna pink garis putih.
Lalu 5 paket sabu lainnya dalam potongan pipet atau sedotan warna hijau garis putih.
BACA JUGA:KPU Seluma: Simpatisan Bisa Hadir di Debat Cabup dan Cawabup, Namun Jumlahnya Terbatas
Selain 48 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit HP, 1 alat hisap bong, 1 korek api gas dan 1 buah jarum.