BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar apel kendaraan dinas operasional yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H, pada Selasa 15 Oktober 2024 di halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Turut hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan seluruh asisten yang diikuti oleh pegawai Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ikuti Bimbingan Teknis dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2024
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan kendaraan dinas operasional yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Apel kendaraan dinas ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, yang bertindak sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan terhadap kendaraan dinas operasional.
"Setiap pegawai yang menggunakan kendaraan dinas, baik yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) maupun kendaraan pinjam pakai dari Pemerintah Daerah atau instansi lainnya, diwajibkan untuk membawa kendaraan dinas beserta kelengkapan administrasi, seperti STNK dan bukti pembayaran pajak terakhir," ujar Kajati Bengkulu.
BACA JUGA:Masih Punya Peluang, Ini Posisi Indonesia di Klasemen Grup C, Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dalam apel tersebut, setiap kendaraan dinas diperiksa untuk memastikan kondisinya memenuhi standar keamanan dan kelayakan jalan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam meningkatkan efisiensi dan kesiapan operasional guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
BACA JUGA:Hasil Survei Pilgub Bengkulu 2024: dari 10 Keluarga, 7 Memilih Rohidin-Meriani, 3 Helmi-Mian
Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam mengelola aset negara agar tetap terjaga dan termanfaatkan dengan baik serta sesuai peruntukannya.
(Rls)