BENGKULU, BETVNEWS - Sekretaris Tim Hukum Pemenangan Koalisi Partai Romer, Jecky Harianto, SH., M.H, menanggapi laporan yang disampaikan kepada Bawaslu terkait rekaman suara paslon Gubernur Rohidin Mersyah, yang beredar di media sosial WhatsApp beberapa hari belakangan ini, Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam pres release yang disampaikannya Jecky Harianto mengatakan, bahwa dirinya ingin mengklarifikasi beberapa hal yang penting mengenai rekaman suara yang menyebutkan pemberian uang sebesar Rp20 ribu yang rencananya akan diberikan kepada anak-anak sebagai uang jajan.
BACA JUGA:BEMG Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar
"Perlu ditegaskan bahwa konteks ini tidak berkaitan dengan praktik pelanggaran kampanye. Dalam rekaman suara yang beredar tersebut, tujuan pemberian uang tersebut tidak diarahkan kepada pemilih atau individu yang berhak memilih, melainkan kepada anak-anak yang tidak memiliki hak suara. Hal ini menjadi penting dalam menilai apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam konteks pemilu," ungkap Jecky.
BACA JUGA:Pekan Pertama Operasi Zebra Nala 2024, Satpantas Polres Rejang Lebong Kedepankan Giat Preemtif
Jecky juga menegaskan terkait adanya video pemberian uang yang telah dilaporkan. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak berlangsung dalam rangka kampanye.
"Video tersebut tidak menunjukkan adanya ajakan untuk memilih atau mencoblos Paslon Rohidin Mersyah, sehingga tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye menurut ketentuan yang berlaku," tegas Jecky.
BACA JUGA:Sound of Justice 2024: Jaksa Agung RI Terima Penghargaan dari Jaksapedia dan Universitas Hasanuddin
Jecky Harianto yang juga merupakan advokat kondang di Provinsi Bengkulu ini menekankan beberapa poin penting terkait pemberian yang dilarang oleh peraturan.
Pertama, sesuai dengan regulasi yang ada, pemberian yang dilarang adalah pemberian yang ditujukan kepada pemilih, yang terdiri dari orang-orang yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
BACA JUGA:Penyusunan Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Provinsi Bengkulu Periode 2025-2029
Dalam konteks ini, pemberian yang dilakukan kepada anak-anak jelas tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.
"Menjadi penting untuk diingat bahwa larangan pemberian hanya berlaku dalam kegiatan kampanye resmi yang telah diumumkan kepada KPU dan aparat penegak hukum (APH) oleh tim kampanye. Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran. Dalam hal ini, kami percaya bahwa tindakan yang diambil oleh Paslon Rohidin Mersyah berada di luar batasan tersebut dan tidak melanggar peraturan yang berlaku," jelasnya.
BACA JUGA:DKP Provinsi Bengkulu Sambangi Nelayan Pemilik Kapal Karam di Pantai Malabero
Definisi kampanye adalah kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui tawaran visi, misi, dan program dari pasangan calon. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 12 PKPU 13/2024. Dengan demikian, segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka kampanye harus mengacu pada ketentuan ini dan tidak dapat disamakan dengan tindakan lain yang tidak terkait dengan ajakan untuk memilih," tegasnya.