Inspektorat Provinsi Bengkulu Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024

Sabtu 19-10-2024,18:08 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Inspektorat Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, H. Heru Susanto, yang menekankan bahwa menjaga netralitas ASN adalah sebuah kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan.

BACA JUGA:Nikah Massal dan Bulan Madu Gratis bagi Warga Kota Bengkulu, Pendaftaran Masih Dibuka

Menurut Heru, netralitas ASN merupakan salah satu prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam upaya memastikan pelaksanaan prinsip ini, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada.

BACA JUGA:Pemerintah Tingkatkan Dana Replanting Sawit di Seluma Jadi Rp60 Juta per Hektare

SKB ini mencakup seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan memberikan pedoman yang jelas tentang tindakan yang dianggap melanggar netralitas.

Heru menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan mengenai netralitas pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPW PKB Serukan Dukungan untuk ROMER, Ingatkan Soal Petuah 'Sekundang Setungguan'

Sanksi ini bisa beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penurunan pangkat atau pemberhentian dengan hormat.

"Sanksi yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggarannya," tambahnya. 

BACA JUGA:DLH Siapkan Ribuan Bibit Bunga untuk Percantik Median Jalan Kota Bengkulu

"Jadi, sangat penting bagi seluruh ASN untuk memahami bahwa menjaga netralitas adalah kewajiban yang harus dipenuhi," tegas Heru. 

Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa terdapat beberapa larangan bagi ASN, termasuk tidak melakukan kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi dan kampanye calon dengan atribut resmi, serta menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

BACA JUGA:Petani Kabupaten Lebong Sepakat Dukung Romer: Gubernur Tetap Rohidin

Kategori :