Satu Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Senin 21-10-2024,15:34 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Satu tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma, Djasran Harhap, telah mengajukan permohonan penangguhan penahan ke Kejari Seluma.

Permohonan penangguhan penahanan tersangka Dajsran Harhap mantan Kepala BPN Seluma tahun 2008, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, pada jumat 18 Oktober 2024 kemarin.

BACA JUGA:Calon Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah Ditantang Gen Z, Apa Itu?

Kepala Kejari Seluma Dr. Eka nugraha SH.MH mengatakan, permohonan penamgguhan tersangka Djasran Harhap dengan alasan bahwa tersangka tengah mengalami sakit jantung dan perlu dilakukan pengobatan secara rutin.

"Ya, Jumat kemarin pihak keluarga tersangka Djasran Harhap mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan sakit jantung," kata Kajari Seluma.

BACA JUGA:Peran Media dalam Sukseskan Pilkada 2024 Jadi Pembahasan Sosialisasi KPU dan PWI Provinsi Bengkulu

Lanjutnya, permohonan penangguhan penahanan tersangka akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Kejari Seluma sesuai prosedur.

"Tentunya akan kita kaji dulu. Baik itu alasan sakit atau apa karena itu butuh dikaji dulu dari teman teman penyidik dan perlu pertimbangan," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Daftar Panelis Debat Pertama Pilwakot Bengkulu 2024, Mayoritas dari Kalangan Akademisi

Diketahui 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejari dalam penyidikan kasus tukar guling yakni Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, dan mantan ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin serta mantan Kepala BPN Seluma tahun 2008 Djasran Harhap.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Akan Hibahkan Lahan 1,2 Ha untuk Pembangunan Kantor Kejari Seluma

Penetapan tersangka ini setelah proses rangakain penyidikan Kejari Seluma dan  audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, terkait tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 dengan lahan masing-masing seluas 19 hektar. 

Kerugian negara setelah diaudit KJPP terkait lahan tukar guling lahan Pemkab Seluma mencapai Rp 19,5 miliar rupiah.'

(Jul)

Kategori :