BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, berhasil mengungkap kasus Penipuan yang dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang berinisial B-U (50), Kandang Mas Kota Bengkulu pada Selasa 22 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading IPDA Muhammad Ego Fermana membenarkan penangkapan tersebut.
Adapun modus pelaku yakni mendatangi rumah korban yang sedang mengalami kesusahan ekonomi.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan menjanjikan dapat menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Kenali 6 Jenis Makanan Pemicu Darah Tinggi, Jangan Keseringan Konsumsi!
BACA JUGA:BPKP Bengkulu Dilibatkan dalam Penghitungan Anggaran Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
Salah satu korbannya Sudipto, warga Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu mengaku pelaku menjanjikan dapat menggandakan uangnya dari Rp6 juta menjadi Rp96 juta.
"Benar kita sudah mengamankan pelaku penipuan atau perbuatan curang, yakni seorang dukun yang mengaku dapat menggandakan uang," kata IPDA Ego, Rabu 23 Oktober 2024.
Kemudian untuk melancarkan aksinya pelaku mengirimkan video dirinya dengan uang yang diduga palsu di atas kasur dan dibungkus dengan kain bening seperti telah berhasil melakukan ritual menggandakan uang.
Namun nyatanya uang yang dijanjikan tersebut tidak kunjung berada di tangan korbannya.
BACA JUGA:Kesbangpol Imbau Cakada Tidak Gunakan Isu SARA Saat Kampanye Pilkada 2024
BACA JUGA:Intip Sederet Manfaat Jamu Kunir Asem Bagi Kesehatan, Bantu Meredakan Nyeri Haid
Sehingga korban yang tidak terima pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Pelaku pun diringkus di rumahnya dan saat ini menjalani pemeriksaan di gedung Reskrim Polresta Bengkulu.