BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah telah resmi mengubah dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang yang mengatur segala ketentuan mengenai Pemerintahan Desa tersebut mulai disahkan pada 25 April 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Suku Pekal di Bengkulu Utara Kompak Suarakan Dukungan untuk Rohidin-Meriani
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, memberitahukan seluruh kepala desa (Kades) di lingkup Kabupaten Seluma, bahwa pemberhentikan maupun pengangkatan perangkat desa tidak cukup hanya mendapatkan rekomendasi dari camat setempat, namun harus mendapatkan rekom dari Bupati Seluma.
Sebelumnya, kepala desa bisa melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa melalui rekomendasi Camat atas nama Bupati.
BACA JUGA:Mayat Pria di Pinggir Pantai Seluma Punya Riwayat Hipertensi, Keluarga Menolak Autopsi
Namun hal tersebut kini sudah tidak berlaku lagi, kepala desa wajib mendapatkan Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dengan demikian, kepala desa wajib mengajukan rekomendasi kepada Camat, kemudian dilanjutkan mengajukan rekomendasi kepada Bupati.
BACA JUGA:Program Magang ke Jepang Tahap 2 di Seluma Minim Pendaftar, Baru 3 Pelamar
Setelah Bupati setuju dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), barulah kepala desa bisa melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.
"Saat ini harus mendapatkan rekom Bupati sebagai syarat utama pemberhentian maupun pengangakatan perangkat desa. Sesuai undang-undang tentang desa yang berlaku," kata Nopetri Elamanto, Kadis PMD Seluma.
BACA JUGA:Waspadai Kulit Kusam, Ini 7 Dampak Buruknya Bagi Kesehatan Wajah Jika Tidak Diatasi Segera
Nopetri mengatakan saat ini tim verifikator Pemkab Seluma juga telah terbentuk, sebagai pertimbangan untuk Bupati Seluma mengeluarkan rekomendasi.
Tim verifikator dari pejabat eselon 2 Pemkab Seluma ini bertugas untuk mempertimbangkan dan memverifiksi proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
BACA JUGA:Muka Kusam Bikin Nggak Pede? Lakukan 6 Kebiasaan Ini Secara Rutin untuk Mengatasinya