Kadis PMD Seluma: Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Wajib Dapat Rekom Bupati

Jumat 25-10-2024,16:32 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

Sementara itu, nasib para perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan atau diangkat hanya sebatas rekomendasi camat di atas tanggal 25 April 2024, saat ini tim verifikator tengah mendalami permasalahan tersebut. Sehingga nantinya akan muncul solusi konkrit mengenai kebijakan tersebut.

"Untuk perangkat desa yang sudah terlanjur diangkat dan diberhentikan di atas tanggal 25 April, saat ini tim verifikator sedang melakukan pemetaan atas permasalahan ini," kata Nopetri.

(Jul)

Kategori :