Disnaker Pastikan Tidak Ada Perusahaan di Kota Bengkulu Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Jumat 25-10-2024,18:24 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Anak-anak sebagai aset bangsa menuju Indonesia Emas sudah semestinya mendapatkan pendidikan dan masa tumbuh kembang yang baik dan tidak diekploitasi demi alasan ekonomi.

Untuk itu H. Firman Romzi, S.Sos., M.Si selaku Kadis Tenaga Kerja Kota Bengkulu memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur di wilayah tersebut.

"Dari data yang kami punya dipastikan tidak ada perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur di Kota Bengkulu. Kami juga akan terus memantau perusahaan pekerja formal atau pekerja yang terdaftar secara resmi agar tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja," kata H. Firman Romzi, Jumat 24 Oktober 2024.

Tambah Firman,  berdasarkan aturan perusahaan atau penyedia kerja dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.

BACA JUGA:Organisasi Islam Al-Washliyah Deklarasi Dukungan, Siap Kerahkan Ribuan Kader Menangkan Rohidin-Meriani

BACA JUGA:Cukup Konsumsi Ayam Secara Rutin, Ini 7 Manfaat yang Ditawarkan untuk Kesehatan

Pada dasarnya pengusaha atau pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak.

Atau dengan kata lain batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.

Jika perusahaan tersebut tetap mempekerjakan maka akan ada sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai upaya pencegahan agar tidak ada perusahaan di Kota Bengkulu yang mempekerjakan anak usia di bawah 18 tahun," tambahnya.

BACA JUGA:Dikenal Perempuan Tangguh, Masyarakat Seluma Ingin Meriani Jadi Wakil Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Eks Birokrat, Paslon Nomor Urut 1 dan 2 Miliki Keuntungan di Debat Pilwakot Perdana

Lanjut Firman, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur bahkan hingga menyuruh dan memaksa anak di bawah umur mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan.

"Sekali lagi diimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu jangan memperkerjakan atau memaksa anak di bawah umur untuk bekerja," tandasnya.

Kategori :