BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan atau rampasan dari 114 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin 28 Oktober 2024.
Acara tersebut disaksikan oleh Penjabat (PJ) Wali kota Arif Gunadi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Komandan Kodim 0407/Kota Bengkulu Letkol Infantri Widi Rahman serta Forkopimda Kota Bengkulu.
Adapun barang yang dimusnahkan, berupa sabu 88,69 gram, hanja 1 kilogram, pil ekstasi 2 butir, samcodin 2.000 butir, Hexymer 2.060 butir.
Misoprostol 32 butir, cytotec 33 butir, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 40 lembar, senjata api 8 pucuk dan barang bukti lainnya seperti pakaian.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024, Polres Bengkulu Tengah Tilang 658 Kendaraan dan 50 Knalpot Dihancurkan
BACA JUGA:Bau Badan Bikin Nggak Pede? Ini 12 Cara Mengatasinya, Dijamin Aman dan Efektif
Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara hukum yang diproses di Kejari Bengkulu sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024.
"Semua barang bukti itu adalah alat yang dipakai terpidana untuk melakukan kejahatannya dan telah berkekuatan hukum tetap sehingga kita musnahkan agar tidak digunakan lagi," ujarnya.
Selain pemusnahan pada kesempatan itu juga akan dilakukan penyerahan barang bukti kepada lembaga pendidikan, yakni SMK 2 Bengkulu.
Barang buktu tersebut berupa satu unit alat las listrik dan dua unit bor bubuk dan satu unit mesin bubut.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Kembali Terima 569.480 Surat Suara Pilkada
BACA JUGA:Kenali 9 Penyebab Bau Badan, Nomor 1 dan 6 Paling Mempengaruhi, Cek di Sini
"Ini (barang bukti, red) mungkin nanti diharapkan berguna bagi praktek anak-anak pendidikan SMK diserahkan kepada sekolah yang memenuhi kualifikasi untuk menerima BB itu," demikian Ni Wayan.