"Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif untuk kasus-kasus tertentu, selaras dengan prinsip hukum yang mengedepankan keadilan sosial serta mengharmoniskan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H.
(Rls)