BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, mengungkapkan bahwa sejak dimulainya tahapan Pilkada pihaknya telah menangani 11 kasus yang terdiri dari 6 laporan dan 5 temuan terkait Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
"Kalau pelanggaran ada 6 laporan dan 5 temuan selama masa pemilihan, jadi totalnya ada 11," kata Ahmad Maskuri, Senin 28 Oktober 2024.
Tambah Ahmad, semua pelanggaran tersebut sudah selesai prosesnya dan sudah di teruskan ke KPU kota Bengkulu dan Paslon Walikota.
"Sudah diumumkan semua itu artinya sudah selesai proses penanganan pelanggarannya dan juga sudah diteruskan. Dan kalau itu berkaitan dengan paslon, sudah disampaikan ke KPU dan diteruskan ke paslon," sambungnya.
BACA JUGA:Ekspose 5 Perkara Restorative Justice Kejati Bengkulu Disetujui JAMPIDUM
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Murman Effendi Ditunda, Ini Penyebabnya
Lanjut Ahmad, untuk jenis tindak pelanggaran bervariasi dari pelanggaran adminstrasi hingga pelanggaran tindak pidana pemilu.
Pelanggaran tindak pidana pemilu berjumlah 3 dan pelanggaran administrasi berjumlah 8.
"Ada 3 dugaan tindak pidana pemilihan, tetapi itu kan dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Kemudian sisanya pelanggaran administrasi soal kampanye terkait tata cara dan prosedur dan sudah kita kirimkan dugaan pelanggaranya," tandas Ahmad.
Dengan demikian, Bawaslu Kota Bengkulu tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan adil dalam mengawasi pelaksanaan Pilwakot demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di daerah ini.
BACA JUGA:Bantuan UMKM hingga Beasiswa Era Rohidin Mersyah Sangat Membantu, Kader Lingkungan Minta Lanjutkan
BACA JUGA:KPU Batasi Pendukung Paslon di Debat Perdana Pilgub Bengkulu, Segini Jumlahnya