Atas perbuatan tersebut, BC disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Pendaftaran PPPK Kabupaten Seluma Diumumkan 1 November
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Pendaftaran PPPK Kabupaten Seluma Diumumkan 1 November