3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Tak Ajukan Eksepsi

Kamis 31-10-2024,12:12 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - 3 terdakwa kasus korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam B CS di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Kota Bengkulu pada Kamis 31 Oktober 2024.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Mardi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

Kemudian Ferra Lollita, selaku Kontraktor Proyek dan Zainul Abbidin, Konsultan Pengawas dari pihak swasta. 

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol S.H M.H.

BACA JUGA:Anggur Muscat Dikabarkan Mengandung Zat Kimia, Masyarakat Bengkulu Diimbau Konsumsi Buah Lokal

BACA JUGA:Air Rebusan Rambut Jagung Berkhasiat Mengobati Radang Sendi, Cek di Sini Kandungan dan Manfaat Lainnya

Dalam amar dakwaan, ketiga terdakwa didakwakan primer Pasal 2, subsidair pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dijelaskan bahwa proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar melanda Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2019 silam. 

Proyek ini dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Nilai proyek Rp 25 miliar.

Namun dari hasil pemeriksaan, terdapat penyimpangan dalam mutu dan kualitas pekerjaan yang dilakukan serta pengurangan volume pada bangunan fisik sehingga merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.

BACA JUGA:Yuk Konsumsi Jagung Setiap Hari, Kandungannya Ampuh Mencegah Diabetes, Cek Manfaat Lainnya di Sini

BACA JUGA:Mantan Bupati Rejang Lebong 2 Periode Ajak Masyarakat Pilih Rohidin, Target Menang Telak

"Atas perbuatan para terdakwa pada pembangunan proyek Jembatan Air Taba Terunjam B CS di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, terdapat penyimpangan dalam mutu dan kualitas pengerjaan fisik jembatan sehingga merugikan negara," kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.

Menanggapi atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum masing masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi. 

"Kami tidak mengajukan eksepsi karena secara materil kami menyetujui dakwaan JPU, namun bukan berarti kami setuju semua yang didakwakan, kami akan membantah saat pemeriksaan saksi nantinya," kata Penasihat hukum terdakwa Ferra, Ranggi Setiyadi.

Kategori :