BENGKULU, BETVNEWS - Roda Pemerintahan Desa Gunung Kaya, Kabupaten Kaur saat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa.
Hal ini lantaran sang Kepala Desa berinisial YY telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2022-2023.
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Suhadi, bahwa berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku, Pemerintah Daerah baru bisa menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang tersandung kasus pidana haruslah menunggu hasil putusan pengadilan terlebih dahulu.
Sehingga pihaknya belum dapat menunjuk Pjs Kades karena aturan tersebut.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA:Sistem Pencernaan Makin Lancar, Cukup Konsumsi Bawang Bombay Ini! Cek Manfaat di Sini
"Untuk Kades Gunung Kaya kita belum bisa menentukan PJS karena sesuai aturan harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah," kata Suhadi, Kamis 31 Oktober 2024.
Suhadi menjelaskan untuk sementara waktu roda pemerintahan Desa Gunung Kaya secara otomatis diambil alih oleh Sekretaris Desa Setempat, sampai ada penunjukan PJS Kepala Desa yang baru.
"Selama proses hukum berjalan secara otomatis yang mengambil alih pemerintahan Desa ya Sekretaris nya, sampai memiliki hukum yang tetap," jelasnya.
Sementara itu, sebagaiman diketahui oknum Kades Gunung Kaya berinisial YY dan Kaur Keuangannya berinisial AG, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur pada 14 Oktober 2024 yang lalu.
BACA JUGA:4 Efek Samping Masker Jagung untuk Wajah, Jangan Pakai Sampai Berlebihan
BACA JUGA:BBM Satu Harga Diresmikan di Wilayah Bengkulu Utara, Pertamina Sebut Wujud Energi Berkeadilan
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp611 juta.