Polda Bengkulu Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Jumat 01-11-2024,15:22 WIB
Reporter : Muhammad Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu,  telah berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan berbagai peran yang mereka lakukan.

Diketahui, para tersangka yang diamankan ini memiliki berbagai latar belakang yang beragam, mulai dari pedagang, sopir, wiraswasta, tuna karya hingga security. 

Kepala Bagian Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Juan Febrianto, menuturkan para tersangka ini diamankan dari berbagai TKP di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Polda dan Polresta Bengkulu Turunkan 393 Personel Gabungan Amankan Debat Terbuka Pilgub

BACA JUGA:Satu Keluarga di Rejang Lebong Jual Narkoba Berkedok Rumah Makan

Adapun para tersangka yang diamankan yakni R-H (36), M-F (23), R-D (29), F-A (49), N-Z (29, P-I (50), L-H (42) dan Y-B (30).

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, uang tunai, 1 unit motor dan beberapa unit Handphone. 

"Subdit 1,2 dan 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus 8 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam operasi yang dilaksanakan di minggu ini," ujar AKBP Juan Febrianto, saat Press Release di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu Jum'at 1 November 2024.

Lebih lanjut, AKBP Juan Febrianto mengatakan pengungkapan peredaran Narkoba ini merupakan komitmen dari Polda Bengkulu dalam memberantas narkotika dan menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba. 

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Berikut Harga di Bengkulu

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Kulit Kering, Pakai Bahan Alami, Ini 5 Rekomendasinya

"Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba yang ada di Provinsi Bengkulu guna  menciptakan lingkungan yang  aman dan kondusif," kata Juan Febrianto. 

Sementara itu dari tersangka yang diamankan ini, ada tersangka yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan ada pula residivis dengan kasus yang sama yakni narkoba. 

Para tersangka saat ini sudah dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan dari penyidik guna mengungkap tersangka-tersangka lainnya. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :