Sistem klaim yang berlaku adalah, setelah pasien sembuh, obat yang diberikan akan diklaim melalui BPJS.
Setelah itu, BPJS akan melakukan pembayaran ke RS.
"Sistemnya adalah, setelah pasien sembuh, klaim obat diajukan melalui BPJS, dan setelah disetujui, BPJS membayar biaya tersebut ke rumah sakit," pungkas Usin.
BACA JUGA:Grup Band Jazz Asal Jakarta Sisitipsi Akan Tampil di Sedasi Fest 2024
BACA JUGA:Picu Masalah pada Empedu, Intip 9 Efek Samping Jamu Kunir Asem untuk Kesehatan Tubuh