BENGKULU, BETVNEWS – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik praktis.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menegaskan bahwa netralitas ASN dalam Pilkada 2024 sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
BACA JUGA:1.446 Guru Belum Terima TPG Triwulan III Akibat Terlambat Input Data Dapodik
“Undang-Undang ASN mengatur dengan tegas bahwa ASN harus netral, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu dan berlangsung secara objektif,” ujar Eko, Selasa 12 November 2024.
Eko juga menambahkan, bagi ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas, sanksi tegas telah diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami dan mematuhi aturan tersebut demi kelancaran Pilkada yang adil dan damai.
BACA JUGA:KPU Seluma Usulkan Penambahan 2.864 Surat Suara Pilkada ke KPU RI
“Jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis atau mendukung calon tertentu, mereka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggarannya,” jelas Eko.
Menurut Eko, Bawaslu bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap keterlibatan ASN dalam Pilkada, untuk memastikan bahwa mereka benar-benar menjaga netralitasnya.
BACA JUGA:BPKP: Tata Kelola BUMD, BLUD, dan BUMDes untuk Kontribusi Terhadap Pembangunan Bengkulu
“Pengawasan akan terus kami lakukan, baik melalui laporan masyarakat maupun pemantauan langsung di lapangan. Kami berharap ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” tutup Eko.
(Ilham)