BENGKULU, BETVNEWS - Warga Muara Enim diringkus unit Jatanras Polda Bengkulu, diduga melakukan tindakan penggelapan berkedok mengaku sebagai anggota Polri, membawa kabur sebuah mobil jenis HRV dan satu unit handphone milik korban.
Tersangka tersebut berinisial V-T (34) diringkus polisi di wilayah Muara Enim. Sedangkan korban adalah warga Kota Bengkulu yaitu H-A (28) pemilik mobil HRV dengan nomor polisi BD 1767 CG.
BACA JUGA:Anggota Polresta Bengkulu Berpangkat Bripka di PTDH
Diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.IK, M.Si, V-T bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan di Kota Bengkulu mengaku sebagai polisi dan berdinas di Muara Enim.
"Pekerjaan pelaku ini satpam di salah satu perusahaan, saat menjalankan aksinya pelaku ini mengaku sebagai polisi dan berdasarkan pengakuan dari pelaku V-T ini bahwa dirinya kenal dengan korban melalui jejaring media sosial kemudian berkomunikasi lebih lanjut kemudian dekat," jelas Anuardi.
BACA JUGA:Taman Santoso Tidak Terawat Jadi Pembahasan di Debat Pilbup Kepahiang, Begini Penjelasan Bupati
Lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, pada 6 November 2024 korban meminta pelaku V-T untuk menemani korban tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Setelah korban diantar ke lokasi tes CPNS yaitu di Asrama Haji Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
Korban turun dari mobil lalu V-T pergi membawa mobil dan satu unit handphone milik Korban tersebut.
BACA JUGA:DISUKA Serap Aspirasi Petani hingga Buruh
"Selain mengaku sebagai polisi yang berdinas di Muara Enim pelaku ini juga nyambi bekerja sebagai sopir travel. Korban dan pelaku V-T ini berkenalan lewat media sosial pada bulan Agustus 2024 lalu. Dari sanalah mereka mulai dekat hingga akhirnya korban A-A meminta ditemani saat menjalani tes PNS di Asrama Haji," jelas Anuardi.
Setelah tes usai, korban menunggu V-T namun tidak kunjung kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan pendalaman unit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Bengkulu meringkus VT di Muara Enim setelah berkoordinasi dengan Polres Muara Enim.
"Setelah tes, mobil milik AA tidak kembali dan AA melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib dan VT kemudian diringkus pada 6 November 2024," tutup Anuardi.