BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa tanaman ganja yang didapat dari dua mahasiswa Bengkulu, Kamis 14 November 2024.
Diketahui narkotika jenis tanaman ganja seberat 2 kg ini dimusnahkan menggunakan alat insinerator (tungku perapian) milik BNNP Bengkulu.
BACA JUGA:Tarif Air Minum 4 Kabupaten/Kota Naik, 5 Kabupaten Tetap, Gubernur Bengkulu Segera Terbitkan SK
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Bengkulu Melali Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhandi, pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka F-R (23) dan M-C (22) selesai.
Lanjutnya, kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap tim berantas BNNP Bengkulu saat hendak mengambil paket ganja yang dikirim dari Provinsi Sumatera Utara ke Bengkulu Melali jalur ekspedisi.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Bengkulu Ingin Rohidin Mersyah Tetap Lanjutkan Kepemimpinan
"Sebelumnya kita telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini. Keduanya mahasiswa akhir di salah satu PTN di Bengkulu yang diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Muhammad Suhandi.
Tambahnya, dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa paket besar berisi ganja seberat 2 Kg.
Pihak BNNP Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kamar kos milik para tersangka.
BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Tolak Wacana Helmi Hasan Ganti Identitas Bumi Rafflesia Menjadi Merah Putih
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka juga kerap menyediakan tempat kosnya untuk berpesta ganja bersama rekan-rekan yang lain.
"Mulanya tersangka ini hanya pengguna alias pemakai, namun karena ada minat dari teman-temannya maka munculah niat untuk menjual," pungkasnya.
BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Antusias Meriahkan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Kaur
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di kantor BNNP Bengkulu.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga dijerat atas pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman Paling Singkat 5 Thn, Paling Lama 20 Thn Subs Paling Singkat 4 Thn, Paling Lama 12 Thn dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.