7 Terdakwa Korupsi Pengadaan Obat RSUD Mukomuko Divonis Berbeda, Jauh dari Tuntutan

Rabu 20-11-2024,17:15 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Agrin Nico Reval SH, mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim dan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

BACA JUGA:Anggota Panwaslu Diusir Saat Pertemuan Ketua RT/RW yang Digelar Cagub Bengkulu Helmi-Mian

BACA JUGA:Kepala BPN dan Pj Sekda Bahas Terkait Pembangunan Waduk Pengendali Banjir di Kota Bengkulu

"Kita hormati keputusan dari hakim dan untuk langkah selanjutnya kami diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir terlebih dahulu," ujar JPU Kejari Mukomuko Agrin Nico. 

Senada, penasihat hukum para terdakwa, Hotma T Sihombing menuturkan mereka juga pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah kedepannya, namun berkata bahwa hakim pada intinya menyetujui beberapa poin dalam pledoi yang disampaikan pihaknya

"Kami juga diberi waktu pikir-pikir seperti apa yang disampaikan oleh hakim tadi,namun beberapa poin seperti bahwa ditegas mengatakan menolak auditor) atau penghitungan atau penetapan yang dilaksanakan atau dilakukan oleh auditor dari Kejasaan Tinggi karena sifatnya internal, dan harus BPK. Meskipun yang kita sampaikan sebelumnya berharap klien kita dapat dibebaskan," sampai Hotma. 

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan obat di RSUD Mukomuko ini merugikan negara sebesar Rp4,84 miliar dan para terdakwa belum mengembalikan kerugian negara yang mereka timbulkan.

BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu: Minimal UMP Bengkulu Sesuai SBM Sebesar Rp2,6 Juta

BACA JUGA:Moisturizer Bagus untuk Kulit Kering di Wajah, Ini 8 Rekomendasinya Buat Kamu

Kategori :