"KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon Gubernur pada saat massa tenang. Kami mempertanyakan KPK atas tuduhan apa klien kami ikut diperiksa hingga saat ini," kata Aizan, Minggu pagi 24 November 2024.
BACA JUGA:Ampuh Mengurangi Stres, Ini Manfaat Lain Tidur yang Perlu Diketahui
Dikatakan Aizan, karena dilarang mendampingi Rohidin Mersyah, dirinya tidak tahu apa yang sebenarnya yang sedang dilakukan KPK.
"Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena paslon yang akan mengikuti proses pemilihan tanggal 27 nanti. KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para paslon," jelas Aizan.
BACA JUGA:Kompak Jual Sabu di Kota Bengkulu, Kakak Beradik Warga Kepahiang Ditangkap Polisi
Sementara itu, Minggu pagi puluhan pendukung Rohidin Mersyah melakukan orasi di gerbang pintu masuk Mapolresta Bengkulu. Mereka meminta KPK melepas calon Gubernur Petahana agar bisa mengikuti proses Pilkada.
Dalam orasinya, massa pendukung menilai KPK telah merusak proses Pilkada damai di Bengkulu. Massa juga mengecam KPK bertindak arogan terhadap paslon nomor urut 2.
BACA JUGA:Program P5, Siswa SD IT Rabbani Bengkulu Ciptakan Karya dari Barang Bekas
Sementara itu, sekitar pukul 08.10 WIB, dari dalam Mapolresta Bengkulu, keluar mobil Inafis Satreskrim Polresta Bengkulu. Mobil ini dijaga ketat aparat kepolisian dan diduga di dalamnya ada Rohidin Mersyah.
Mobil itu informasinya menuju Bandara Fatmawati Soekarno dan Rohidin Mersyah juga dikabarkan akan diterbangkan ke Jakarta.
Tim Kuasa Hukum Romer berharap agar pemanggilan ini tidak menghalangi dan mengurangi suara untuk paslon Romer.
(Imron)