Ia juga meminta KPK menjelaskan secara spesifik mengenai larangan pencairan gaji honor guru sebelum tanggal 27 November 2024, agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
"Kalaupun ada larangan untuk pencairan gaji dan honor guru (GTT) sebelum tanggal 27 November 2024, tolong pimpinan KPK menjelaskan secara spesifik agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Provinsi Bengkulu. Saya rasa tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik karena pembayaran gaji dan honor guru (GTT) itu adalah kewajiban Pemerintah Provinsi Bengkulu dan tidak akan mempengaruhi pilihan pada Pilkada Gubernur," harapnya.
(Imron)