BENGKULU, BETVNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan target untuk menyelesaikan 11 peraturan daerah (Perda) pada tahun 2025. Rencana ini mencakup berbagai Raperda, baik yang bersifat rutin maupun situasional.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait Perda tahun 2025 meliputi 11 Raperda, yang terdiri dari lanjutan Raperda sebelumnya dan beberapa Perda baru yang diajukan. Raperda ini akan dibahas dalam tiga masa persidangan, dimulai dari masa persidangan pertama pada 2025.
BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Anjurkan Petani Gunakan Pupuk Organik Cair untuk Pertanian Berkelanjutan
"Insya Allah, dengan kerjasama yang baik, kita bisa menyelesaikan pembahasan ini pada tahun 2025," ungkap Ali Saftaini.
Ia juga menambahkan bahwa program legislasi daerah ini akan sejalan dengan visi dan misi kepala daerah yang terpilih, yang nantinya akan menjadi acuan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
BACA JUGA:Pemuda di Kota Bengkulu Tega Bobol Rumah Pemulung, Gasak HP dan Uang untuk Biaya Kuliah
"Yang paling penting adalah Raperda RPJMD yang menyesuaikan dengan gubernur terpilih di persidangan ke tiga 2025," ungkapnya.
Ali Saftaini juga menyoroti pentingnya pencapaian ini dalam memperbaiki regulasi daerah dan memperkuat kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mewujudkan kemajuan di berbagai sektor.
BACA JUGA:Kusmito: Kemenangan Dedy-Ronny Adalah Kemenangan Warga Kota Bengkulu
"Dengan adanya peraturan yang jelas dan efektif, diharapkan pembangunan daerah Provinsi Bengkulu dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang," pungkasnya.
BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Disahkan Sebesar Rp 2,9 Triliun
Berikut adalah daftar Raperda yang akan dibahas:
1. Raperda Lanjutan Tahun 2024:
- Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Pengelolaan Zakat