Pelimpahan Tahap ll Kasus Korupsi Bank BUMN di Kota Bengkulu yang Rugikan Negara Rp4 M

Selasa 03-12-2024,17:52 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

"Pelanggaran lainnya, pencairan dana KYG mendahului penerbitan sertifikat hak tanggungan atas tanah yang menjadi angunan pokok. Peran dari DU adalah melakukan pencairan KYG kepada PT Rizki Pabittei melebihi nilai progres fisik proyek di lapangan," imbuh Kajari.

BACA JUGA:Polres Seluma Turunkan 160 Personel untuk Awasi Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara

Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut Rp 4 miliar. Dua orang tersangka belum ada yang mengembalikan, tetapi kepada penyidik, kedua tersangka akan berusaha membayarnya selama proses hukum berlangsung. 

Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Tes Kompetensi Calon PPPK Kemenag Bengkulu Dimulai, Diikuti 1.180 Peserta

"Kerugian negara Rp 4 miliar, sementara ini belum ada yang dikembalikan. Tetapi kepada penyidik mereka mengatakan akan berusaha membayarnya," pungkas Kajari.

Setelah pelimpahan tahap II dan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, penyidik akan melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

(Imron) 

Kategori :