Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Aren Rejang Lebong Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Senin 09-12-2024,16:22 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menuntut tiga terdakwa pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan  rumah aren dengan hukuman penjara sama.

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada, Senin 9 Desember 2024 dan ketua majelis hakim yang bertugas pada perkara ini adalah Agus Hamzah, SH, MH.

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Polda Bengkulu Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam KPK AWARD 2024

Ketiga terdakwa yang di tuntut yaitu terdakwa Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak dan Eddy Wibowo, ketiga terdakwa ini telah merugikan negara hingga Rp300 juta.

Disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong Dandi Satya Permana, SH di muka persidangan bahwa ketiga terdakwa masing dituntut sesuai dengan Pasal pada Dakwaan Subsider yaitu pada pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:11 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Bengkulu Gugur, 3.446 Tunggu Pengumuman Kelulusan

"Dengan sah dan menyakinkan dan atas pertimbangan hukum yang disampaikan dalam berkas tuntutan maka ketiga terdakwa dengan nama terlampir masing masing di tuntut dengan pasal subsidair yaitu pada pasal Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ungkap Dandi.

BACA JUGA:Tim Evi-Riko Dikabarkan Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK

Berdasarkan pasal tersebut terdakwa JPU juga menuntut terdakwa yang masing-masing sama.

Terdakwa Addri Anugera dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp.60 juta subsider 4 bulan. 

BACA JUGA:Persawahan Rawan Kekeringan dan Banjir, Petani di Desa Sarimulyo Butuhkan Sistem Irigasi

Terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan xenda Rp60 juta subsider 4 bulan.

Serta Terdakwa Eddy Wibowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 60 juta Subsider 4 bulan.

BACA JUGA:Kejari Panggil 105 Kades di Kepahiang, Ini Sebabnya

"Ketiga terdakwa sudah dituntut dengan pertimbangan pada pasal 3 Undang-undang Tipikor ketiga terdakwa dituntut sama," terang Dandi di muka persidangan 

Kategori :