Pemprov Bengkulu Pertahankan Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis 12-12-2024,16:37 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berhasil mempertahankan zona hijau dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang diberikan oleh Ombudsman Perwakilan Bengkulu pada Kamis, 12 Desember 2024.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan bahwa pencapaian zona hijau dengan nilai 88,30 sebagai angka minimal, menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:RS Pendidikan Unib Ditargetkan Beroperasi pada 2025, Siap Layani Masyarakat Umum

"Artinya, dari empat dimensi yang dinilai oleh Ombudsman, semuanya telah kami patuhi. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Khairil menambahkan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari peran Ombudsman yang terus mendorong agar pelayanan publik kepada masyarakat bisa benar-benar optimal.

BACA JUGA:Tingkatkan Ketahanan Pangan, DKP Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang terus mendorong pelayanan publik yang baik untuk masyarakat," katanya.

Khairil juga menjelaskan bahwa dimensi-dimensi yang menjadi penilaian Ombudsman telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ditintelkam Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Stabilitas Keamanan

"Dimensi penilaian itu mencakup kepatuhan, yang sudah kami tindaklanjuti berdasarkan koreksi atau catatan yang diberikan. Semua sudah kami selesaikan, sehingga kami berada di zona hijau, baik di tingkat provinsi maupun di 10 kabupaten/kota. Ini adalah suatu pencapaian yang patut disyukuri dan sekaligus menjadi tantangan untuk mempertahankannya di tahun depan," jelasnya.

BACA JUGA:Diintimidasi Oknum Polisi, Pengacara di Bengkulu Lapor Propam

Sementara itu, Plt. Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menjelaskan bahwa terdapat empat dimensi yang dinilai, yaitu: pertama, dimensi input, yang meliputi kompetensi penyelenggara pelayanan publik, apakah penyelenggara memahami tugas pokok dan fungsinya, serta kompetensi petugas layanan.

"Selain itu, kami juga menilai sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Jaka.

BACA JUGA:Stok Bahan Pokok di Provinsi Bengkulu Aman Menjelang Natal dan Tahun Baru

Dimensi ketiga terkait dengan pengelolaan pengaduan di internal penyelenggara pelayanan publik, sementara dimensi keempat adalah persepsi masyarakat mengenai kepuasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi penyelenggara.

Kategori :