Sedangkan Transfer Ke Daerah, Pemda agar segera memenuhi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sehingga dana TKD dapat segera ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa, dan Rekening Sekolah untuk Dana BOSP serta segera digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
(Adv)