Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah, namun diketahui hingga saat ini hanya pihak ahli waris yang bisa menunjukkan SHM tanah tersebut.
Pihak kepolisian Polda Bengkulu terkhusus satgas mafia tanah diharapkan bisa segera menyelesaikan permasalahan ini untuk menghindari munculnya konflik yang berkepanjangan.
(Imron)