BENGKULU, BETVNEWS - Situs Gerincing di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati Seluma Erwin Octavian, menjadi cagar budaya.
Dengan ditetapkannya situs gerincing menjadi cagar budaya merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya pelestarian Budaya.
BACA JUGA:Ops Lilin Nala 2024, Polresta Bengkulu Kerahkan 125 Personel dan Siagakan 5 Pos Pengamanan
"Untuk situs Gerincing, sudah mendapat surat keputusan (SK) dari Bupati dan sudah diresmikan menjadi salah satu cagar budaya di Kabupaten Seluma," kata Kabid Kebudayaan, Een Rusiandi.
BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Bersinergi Rancang Rekayasa Lalin Sambut Nataru
Lanjut Een Ruziandi, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kabupaten Seluma, setelah resmi menjadi cagar budaya, di tahun 2025 Dikbud Seluma akan menganggarkan Rp250 juta untuk pemeliharaan dan perehaban situs Gerincing.
"Tahun 2025 mendatang akan dianggarkan Rp250 juta melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemagaran dan perehaban," lanjutnya.
BACA JUGA:Mahasiswa Sosiologi UNIB Peduli Lansia Melalui Senam Bersama di Panorama
Ditambahkannya, situs Gerincing merupakan situs peninggalan zaman megakitikum yang mempunyai makna tersendiri.
Dengan resmi menjadi cagar budaya, diharapakan situs Gerincing bisa menjadi potensi wisata sejarah yang menarik wisatawan dalam maupun luar daerah.
BACA JUGA:BMH Berikan Kado Spesial Akhir Tahun: Saung Baru untuk Santri Tahfidz Al-Kahfi Kepahiang
"Kawasan Gerincing ini memang banyak objek yang mempunyai makna ataupun sejarah tersendiri, objek itu seperti tempat persidangan masyarakat adat dulu serta ada juga tempat ritual. Kedepannya kami berharap ini bisa menjadi potensi wisata sejarah di Kabupaten Seluma, dikarenakan situs Gerincing merupakan peninggalan zaman megalitikum yang dianggap sakral," pungkasnya.
(Jul)