Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda

Rabu 18-12-2024,16:36 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

Diketahui dalam persidangan ini, 2 terdakwa yakni mantan Kepala SMPN 17 Kota Iman Santoso dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, mendengarkan tuntutan jaksa yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Musim Durian di Seluma Tiba, Petani Raup Penghasilan hingga Rp7 Juta

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Sis Sugia SH menyampaikan kedua terdakwa dituntut dengan pasal subsider yaitu pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan primer pada pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun kedua terdakwa dituntut pasal subsider yakni pada Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang tercantum pada Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana," ujar Sis Sugia SH 

BACA JUGA:Rest Area Tol Bengkulu-Taba Penanjung Siap Sambut Pemudik Libur Nataru, Resmi Dibuka Hari Ini

Dalam pasal tersebut, terdakwa Mantan Kepala Sekolah Iman Santoso, dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu juga dibebankan denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan.

Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 227 juta. Jika tidak bisa mengganti maka akan dilakukan penyitaan atau diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:Rest Area Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Beroperasi, Sediakan Tenant UMKM dan Tempat Event

Sedangkan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan.

Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 766 juta subsider 1 bulan. Jika tidak bisa membayar dilakukan penyitaan, jika tidak juga ada maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:15 Ribu Kendaraan Diprediksi Keluar-Masuk Kota Bengkulu saat Libur Nataru

"Berdasarkan tindakan yang sudah mereka lakukan, terdakwa Imam dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Yudarlanadi dituntut 6 tahun," pungkasnya.

Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini mereka ambil dari anggaran dana BOS tahun 2021 dan 2022.

(Imron)

Kategori :